Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.05/2015 tentang investasi Dana Pensiun, dalam pasal 8, Investasi pada Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dan MTN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 3 dan huruf j, masing-masing dilarang melebihi … dari jumlah investasi Dana Pensiun. Aturan ini kemudian diperbaiki menjadi POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
a. 5%
b. 10%
c. 15%
d. 20%
e. 25%
| Diketahui | Berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.05/2015 Pasal 8 ayat (1) tentang Investasi Dana Pensiun, investasi pada:
|
| Rumus yang digunakan | – |
| Proses pengerjaan | Berdasarkan ketentuan tersebut, batas maksimal investasi untuk masing-masing instrumen adalah: Batas Investasi = 10% x Total Investasi Artinya, apabila total investasi Dana Pensiun sebesar Rp100 miliar, maka:
Batas 10% berlaku untuk masing-masing jenis investasi, bukan gabungan keduanya. |
| Jawaban | b. 10% |


