Apabila cadagan teknis tidak lolos tes kecukupan liabilitas, maka menurut PSAK 62, perusahaan asuransi harus:
PEMBAHASAN
ED PSAK No.62[1]
Kontrak Asuransi
IKHTISAR RINGKAS ED PSAK 62: Kontrak Asuransi merupakan adopsi dari IFRS 4 Insurance Contracts per 1 Januari 2009. Secara umum halhal yang diatur dalam ED PSAK 62 adalah sebagai berikut:
4. Tes kecukupan liabilitas
ED PSAK 62 mensyaratkan insurer untuk melakukan tes kecukupan liabilitas atas kontrak asuransi. Insurer menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui telah mencukupi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan terkait dengan kontrak asuransi. Jika penilaian tersebut menunjukkan bahwa nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan, maka seluruh kekurangan diakui dalam laba rugi.
Jawaban: b. Memasukkan selisihnya sekaligus dalam rugi laba
[1] Staff.blog.ui.ac.id. (2018). https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf