Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun telah digantikan dengan PSAK 18 [revisi 2010] tentang Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Punakarya. Revisi telah mengubah jenis laporan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Adapun jenis laporan yang sudah tidak lagi disajikan dalam laporan keuangan Dana Pensiun pada revisi PSAK 18 ini adalah:
PEMBAHASAN
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 18 (revisi 2010):
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya dengan PSAK 18 (1994): Akuntansi Dana Pensiun adalah sebagai berikut[1]:
Perihal |
ED PSAK 18 (2010) |
PSAK 18 (1994) |
Ruang lingkup |
Program manfaat punakarya |
Entitas Dana Pensiun |
Nilai kini aktuaria atas manfaat punakarya terjanji. |
Penggunaan pendekatan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi dalam menghituang nilai kini dari pembayaran yang diharapkan oleh program manfaat punakarya. |
Tidak diatur |
Laporan keuangan
Program iuran pasti |
Laporan keuangan program iuran pasti mencakup:
a) Laporan asset neto tersedia untuk manfaat punakarya; dan
b) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan. |
Laporan keuangan program
dana pensiun, baik program
pensiun iuran pasti dan
program pensiun manfaat
pasti terdiri dari:
a) laporan aset bersih;
b) laporan perubahan aset
bersih;
c) neraca;
d) perhitungan hasil usaha;
e) laporan arus kas;
f) catatan atas laporan
keuangan. |
Laporan keuangan
Program manfaat pasti |
Laporan keuangan program
manfaat pasti mencakup, salah
satu dari:
a) Laporan yang menyajikan:
(i) Aset neto tersedia untuk
manfaat purnakarya;
(ii) Nilai kini aktuaria atas
manfaat purnakarya
terjanji;
(iii) Surplus atau defi sit; atau
b) Laporan aset neto tersedia
untuk manfaat purnakarya,
termasuk salah satu dari:
(i) Catatan yang
mengungkapkan nilai
kini aktuaria atas manfaat
purnakarya terjanji; atau
(ii) Referensi nilai kini
aktuaria atas manfaat
purnakarya terjanji
menyertai laporan
aktuaris. |
Penilaian investasi |
Penilaian investasi pada
program manfaat purnakarya
menggunakan nilai wajar. |
Investasi diukur pada nilai
wajar dengan rincian sebagai
berikut:
− Uang tunai, rekening
giro, & deposito -> nilai
nominal.
− Sertifi kat deposito,
Surat Berharga BI, Surat
Berharga Pasar Uang,
surat pengakuan utang
lebih dari 1 tahun -> nilai
tunai.
− Surat berharga yang
diperjualbelikan -> nilai
pasar.
− Penyertaan saham -> nilai
appraisal.
− Investasi pada tanah
& bangunan -> nilai
appraisal. |
Jawab: e. i, ii, dan v benar
[1] ED-PSAK-18-revisi-2010-Akuntansi-dan-Pelaporan-Program-Manfaat-Purnakarya.pdf