Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun telah digantikan dengan PSAK 18 [revisi 2010] tentang Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Punakarya. Revisi telah mengubah jenis laporan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Adapun jenis laporan yang sudah tidak lagi disajikan dalam laporan keuangan Dana Pensiun pada revisi PSAK 18 ini adalah:
PEMBAHASAN
Secara umum perbedaan antara ED PSAK 18 (revisi 2010):
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya dengan PSAK 18 (1994): Akuntansi Dana Pensiun adalah sebagai berikut[1]:
Perihal | ED PSAK 18 (2010) | PSAK 18 (1994) |
Ruang lingkup | Program manfaat punakarya | Entitas Dana Pensiun |
Nilai kini aktuaria atas manfaat punakarya terjanji. | Penggunaan pendekatan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi dalam menghituang nilai kini dari pembayaran yang diharapkan oleh program manfaat punakarya. | Tidak diatur |
Laporan keuangan Program iuran pasti | Laporan keuangan program iuran pasti mencakup: a) Laporan asset neto tersedia untuk manfaat punakarya; dan b) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan. | Laporan keuangan program dana pensiun, baik program pensiun iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti terdiri dari: a) laporan aset bersih; b) laporan perubahan aset bersih; c) neraca; d) perhitungan hasil usaha; e) laporan arus kas; f) catatan atas laporan keuangan. |
Laporan keuangan Program manfaat pasti | Laporan keuangan program manfaat pasti mencakup, salah satu dari: a) Laporan yang menyajikan: (i) Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya; (ii) Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji; (iii) Surplus atau defi sit; atau b) Laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, termasuk salah satu dari: (i) Catatan yang mengungkapkan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji; atau (ii) Referensi nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji menyertai laporan aktuaris. |
Penilaian investasi | Penilaian investasi pada program manfaat purnakarya menggunakan nilai wajar. | Investasi diukur pada nilai wajar dengan rincian sebagai berikut: − Uang tunai, rekening giro, & deposito -> nilai nominal. − Sertifi kat deposito, Surat Berharga BI, Surat Berharga Pasar Uang, surat pengakuan utang lebih dari 1 tahun -> nilai tunai. − Surat berharga yang diperjualbelikan -> nilai pasar. − Penyertaan saham -> nilai appraisal. − Investasi pada tanah & bangunan -> nilai appraisal. |
Jawab: e. i, ii, dan v benar
[1] ED-PSAK-18-revisi-2010-Akuntansi-dan-Pelaporan-Program-Manfaat-Purnakarya.pdf