Berdasarkan PSAK 36 tentang akuntansi asuransi jiwa, pernyataan yang tidak benar tentang kontrak asuransi jangka pendek atau jangka panjang beserta pendapatan preminya adalah:
PSAK 36[1]
Akuntansi Asuransi Jiwa
Ruang Lingkup
06. Kontrak asuransi jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu jangka waktu. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu kontrak diharapkan tetap berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu adalah:
-
- Kontrak jangka pendek. Dalam kontrak ini, jumlah premi yang dibebankan, jumlah pertanggungan yang diberikan atau syarat polis lain dapat disesuaikan oleh perusahaan asuransi pada saat perpanjangan polis. Pada umumnya kontrak jangka pendek mengacu pada periode kontrak asuransi kurang dari 12 bulan.
- Kontrak jangka panjang. Kontrak biasanya tidak dapat dibatalkan, dijamin dapat diperbarui, dan persyaratan lain tidak dapat diubah sepihak syarat-syaratnya. Kontrak jangka panjang meliputi juga pelayanan dan fungsi lain oleh perusahaan asuransi.
PENDAPATAN
Premi Kontrak Jangka Pendek
- Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode risiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
Premi Kontrak Jangka Panjang
- Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contracts) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaruinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa depan yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa depan yang akan diterima dari pemegang polis (liabilitas manfaat polis masa depan) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalitas, morbiditas, terminasi, dan beban-beban, yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
Jawaban : a. Premi kontrak jangka pendek diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.
[1] Staff.blog.ui.ac.id. Available at: https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-36-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Jiwa.pdf