Part 2 dari 4 : Series Bedah Polis Marine Cargo Insurance
Institute Cargo Clause (ICC) merupakan hal yang paling penting dari polis marine cargo insurance. ICC merupakan bagian yang sebenarnya menentukan apa yang ditanggung dan apa yang tidak ditanggung, jauh lebih penting daripada angka sum insured.
Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang menandatangani polis tanpa memahami pilihan terkait ICC A, B, atau C yang tercantum di dalamnya. Padahal ketiganya memiliki cakupan yang jauh berbeda.
All Risks vs Named perils : Perbedaan Filosofi Dasar
Terdapat perbedaan mendasar yang membedakan ICC-A dan ICC-B yaitu:
- ICC-A menganut prinsip All Risks, yaitu menanggung semua risiko kerugian atau kerusakan fisik pada barang, kecuali terhadap risiko yang dikecualikan dalam klausul.
- ICC-B dan ICC-C menganut prinsip Named Perils, yaitu hanya menanggung risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan dalam klausul.
Walaupun filosofi ini sangat mendasar tapi penting untuk dipahami karena bisa mengubah logika pembuktian saat klaim. Pada ICC-A, tertanggung cukup hanya dengan membuktikan kerugian yang terjadi bukan bagian dari pengecualian klausul. Sedangkan untuk ICCB/C, tertanggung harus membuktikan bahwa penyebab kerugiannya termasuk dalam daftar risiko yang disebutkan.
Perbandingan Cakupan Risiko ICC A, B, dan C
Berikut Gambaran umum pola cakupan risiko pada ketiga klausul (mengacu pada ICC edisi 2009) :
| Risiko yang Ditanggung | ICC A | ICC B | ICC C |
| Kebakaran atau ledakan | V | V | V |
| Kapal kandas, terdampar, tenggelam, atau terbalik | V | V | V |
| Kendaraan darat (alat angkut darat) terguling atau keluar jalur (derailment) | V | V | V |
| Tabrakan kapal/alat angkut dengan benda lain (selain air) | V | V | V |
| Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat | V | V | V |
| Pengorbanan kerugian umum | V | V | V |
| Pembuangan muatan ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison) | V | V | V |
| Barang terbawa ombak/tersapu ke laut (washing overboard) | V | V | X |
| Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir | V | V | X |
| Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam kapal (water damage) | V | V | X |
| Pencurian, perampokan, atau barang tidak sampai (non-delivery) | V | X | X |
Tujuh risiko dasar yang ditanggung oleh ketiga klausul merupakan risiko inti yang berkaitan dengan kecelakaan transportasi. ICC-B menambahkan perlindungan terhadap bencana alam dan masuknya air (water damage). ICC-C hanya menanggung risiko transportasi yang paling dasar saja, sedangkan hanya ICC A yang menanggung risiko pencurian barang dan barang hilang tanpa sebab yang jelas. Sehingga ICC A adalah klausul yang menyisakan risiko paling minim yang tidak ditanggung. Tetapi dalam praktiknya pemilihan klausul idealnya disesuaikan dengan jenis barang, moda transportasi, dan toleransi risiko pemilik barang.
Klausul Pengecualian : Berlaku di Ketiga Jenis ICC
Meskipun ICC-A risiko yang ditanggung adalah all risk, bukan serta merta semua kerugian ditanggung, tetap terdapat beberapa kerugian yang tidak ditanggung kecuali ada perluasan klausul tambahan:
- Perbuatan yang disengaja oleh tertanggung (wilful misconduct) : Kerugian akibat kelalaian yang disengaja oleh pihak tertanggung.
- Kebocoran atau penyusutan wajar : Kehilangan berat/volume yang memang lazim terjadi pada jenis barang tertentu (contoh penguapan pada zat cair).
- Pengepakan yang tidak memadai (insufficient packing) : Kerusakan akibat packing yang kurang layak, selama proses packing dilakukan oleh tertanggung atau karyawannya sendiri sebelum risiko polis dimulai.
- Kerusakan akibat sifat alami barang (inherent vice) : Sifat alami barang itu sendiri yang menyebabkan kerusakan, contoh buah yang membusuk karena sifatnya mudah membusuk.
- Kerugian karena keterlambatan : Kerugian tersebut tidak ditanggung bahkan jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang ditanggung oleh polis, kecuali untuk biaya yang termasuk dalam general average.
- Insolvensi pihak pengangkut : Kerugian akibat ketidakmampuan finansial pemilik kapal, operator, atau penyewa kapal.
- Perang dan kerusuhan (war & strikes) : Dikecualikan dari ketiga ICC dan baru bisa ditanggung jika tertanggung membeli perluasan klausul tambahan secara terpisah yaitu Institute War Clauses dan Institute Strikes Clauses.
Bahasa Polis vs Makna Praktis
Pada dokumen polis asli, cakupan risiko dituangkan dalam Bahasa hukum yang padat dan formal. Berikut beberapa contoh jika bahasa polis diterjemahkan ke bahasa yang mudah dipahami:
- Klausul Risiko ICC A
Pada klausul ini memang disebutkan bahwa pertanggungan mencakup semua risiko kerugian atau kerusakan atas barang yang diasuransikan, sepanjang tidak termasuk dalam pengecualian polis yang diatur. Secara praktik, kalimat tersebut sering disalahpahami sebagai semua kerugian pasti ditanggung. Padahal kenyatannya yang ditanggung hanyalah semua kerugian yang tidak termasuk dalam pengecualian polis. Tertanggung tetap wajib memeriksa daftar pengecualian sebelum berasumsi klaimnya otomatis disetujui.
- Klausul pengecualian soal packing
Terdapat syarat penting terkait pengecualian ini yaitu hanya berlaku jika proses packing dilakukan oleh pihak internal (tertanggung sendiri atau karyawannya) sebelum risiko polis mulai berjalan. Jika packing dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, pengecualian ini tidak otomatis berlaku sehingga kerugian akibat packing yang tidak memadai masih tetap berpotensi bisa diklaim.
- Klausul transit (warehouse to warehouse)
Pada praktiknya, pertanggungan sudah mulai sejak barang meninggalkan gudang/tempat penyimpanan awal, bukan baru mulai saat barang naik ke kapal. Hal tersebut sering disalahpahami oleh tertanggung yang mengira cakupan pertanggungan hanya berlaku selama di laut saja, padahal saat perjalanan darat sebelum dan sesudah pelayaran juga ikut tercakup sampai salah satu dari beberapa kondisi tertentu terpenuhi.
Tiga Kategori: Ekspor, Impor, dan Inter-Island
Pasar marine cargo insurance di Indonesia pada praktiknya membagi produknya ke dalam tiga kategori ruang lingkup wilayah perdagangan atau rute pengiriman, dengan klausul yang berbeda untuk masing-masing :
- Ekspor/Impor via laut : Memakai ICC sebagai klausul risiko utama, ditambah perluasan Institute War Clauses (Cargo) dan Institute Strikes Clauses (Cargo) jika tertanggung ingin memperluas cakupan risiko perang dan kerusuhan yang dikecualikan dalam polis ICC.
- Ekspor/Impor via udara : Memakai ICC (Air), yaitu jenis ICC khusus pengangkutan udara, ditambah perluasan Institute War Clauses (Air Cargo) dan Institute Strikes Clauses (Air Cargo) jika tertanggung ingin memperluas cakupan risiko perang dan kerusuhan yang dikecualikan dalam polis ICC.
- Inter-island atau land transit : Untuk pengiriman domestik antar pulau atau lewat darat di dalam Indonesia. Umumnya kategori ini memakai Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indoesia (PSAPBI) yang didalamnya sudah mengandung klausul Land dan Air Transit Clauses (DAI).
ICC vs Land and Air Transit Clauses (DAI) : Standar Internasional Vs Standar Domestik
Selain ICC yang menjadi standar Internasional untuk transit laut, pasar asuransi Indonesia juga memiliki Land and Air Transit Clauses yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Land and Air Transit Clauses (DAI) merupakan klausul standar untuk pengangkutan darat dan udara, termasuk transit antar pulau di dalam negeri (inter island). Klausul ini biasa dipakai berdampingan dengan ICC.
Secara konsep, Institute Cargo Clauses dan Land and Air Transit Clauses tidak jauh berbeda, tetapi penamaan untuk cakupan risiko pertanggungannya terbalik dari pola ICC:
- Cover A (Named Perils) : Klausul ini hanya menanggung kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko spesifik yang disebutkan.
- Cover B (All Risks) : Klausul ini menanggung kerugian atau kerusakan yang dipertanggungkan dan klaim yang dijamin akan dibayar tanpa mengacu pada persentase.
Namun daftar pengecualiannya lebih ringkas disbanding ICC, yakni:
- Aus, susut, penundaan, dan sifat alami barang (inherent vice) : Pada Air Transit Clauses (DAI) poin tersebut digabung menjadi satu, sedangkan pada ICC poin tersebut dipisah menjadi masing-masing klausul tersendiri.
- Perang dan segala bentuk kekerasan bersenjata negara
- Pemogokan, huru-hara, pergolakan sipil
- Pembajakan (hijack)
Catatan : Penamaan huruf A/B/C tidak universal antar standar klausul yang berbeda. Pembaca tidak bisa berasumsi dari namanya saja, sehingga harus selalu cek isi klausulnya langsung.
Sumber:
- Daftar lengkap Institute Clauses and Joint Cargo Clauses (ICC A, ICC Air, Institute War/Strikes Cargo & Air Cargo, dll) — Marsh: https://www.MARSH.com/content/dam/marsh/Documents/PDF/dk/da/Institute%20Clauses%20and%20Joint%20Cargo%20Clauses.pdf
- Perbedaan pendekatan All Risks (ICC A) vs Named Perils (ICC B & C) — Handybulk, “Marine Cargo Insurance and Institute Cargo Clauses”: https://www.handybulk.com/marine-cargo-insurance-and-institute-cargo-clauses-coverage-exclusions-transit-claims-and-commodity-forms/
- Land and Air Transit Clauses (DAI) Cover B : https://www.akademiasuransi.org/2013/10/land-and-air-transit-clauses-cover-b.html
- Pembagian kategori ekspor/impor via laut-udara dan inter-island/land transit, serta kerangka PSAPBI — RIPLAY Umum Marine Cargo, PT Bank DBS Indonesia: https://www.dbs.id/documents/d/corporate-id-id/riplay_marine-cargo


