KLAUSULA PENGGANTIAN SUKU CADANG #
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa jika dalam polis pertanggungan ini terjadi klaim sebagian (Partial Loss) yang mana memerlukan penggantian suku cadang sedangkan suku cadang tersebut tidak didapatkan atau dibeli dipasaran lokal, maka Peserta wajib mencari sendiri suku cadang dan pihak Pengelola hanya mengganti harga sesuai faktur dari supplier/ dealer suku cadang tersebut ditambah biaya pemasangan yang layak tanpa dibebani biaya-biaya lainnya.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment