KLAUSULA HURU-HARA DAN PEMOGOKAN #
Dengan ini dicatat dan dinyatakan, bahwa walaupun terdapat hal-hal yang bertentangan dengan yang tercantum dalam polis, maka pertanggungan dibawah polis ini diperluas petanggungan terhadap kerugian atau kerusakan karena huru-hara/kerusuhan dan atau pemogokan dengan pengertian (yang senantiasa tunduk pada persyaratan khusus yang tercantum dibawah ini) sebagai berikut:
Kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
- Perbuatan seseorang yang ikut serta bersama-sama orang lain dalam gangguan ketertiban umum (baik yang sehubungan dengan pemogokan atau pengucilan pekerja/penghalangan kerja maupun bukan) yang bukan merupakan suatu kejadian yang tercantum dalam pasal 2 Persyaratan Khusus dari klausula ini
- Tindakan dari pejabat yang berwenang, dalam menindak atau berusaha menindak gangguan atau dalam memperkecil akibat gangguan tersebut pada butir diatas.
- Perbuatan yang disengaja oleh seorang pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja, yang dilakukan dalam suatu aksi pemogokan atau dalam melawan suatu penghalang kerja.
- Tindakan pejabat yang berwenang, dalam mencegah atau dalam memperkecilkan akibat perbuatan pada butir 3 diatas.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment