Datapolis.id, Jakarta – Reasuransi atau bisa juga disebut asuransinya Perusahaan Asuransi dapat diartikan sebagai distribusi tanggung jawab atas terjadinya suatu kerugian berdasarkan suatu perjanjian antara Perusahaan Asuransi dengan Perusahaan Reasuransi.
Jika dalam asuransi, tertanggung adalah nasabah dan penanggung adalah Perusahaan Asuransi. Namun dalam reasuransi, Perusahaan Asuransi sebagai tertanggung sedangkan Perusahaan Reasuransi sebagai penanggung.
Ada empat fungsi utama reasuransi, yaitu :
- Perusahaan asuransi dapat menanggung risiko-risiko yang lebih besar dari kemampuan akseptasinya dari atas suatu risiko.
- Fluktuasi dari ratio kerugian berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi lebih dapat diawasi.
- Hasil underwriting perusahaan tidak begitu dipengaruhi dari berbagai peristiwa kerugian yang dialami perusahaan asuransi.
- Perusahaan asuransi mendapat dukungan keuangan dengan memindahkan sebagian risiko yang ditanggungnya menjadi tanggung jawab perusahaan reasuransi.
Dari fungsi reasuransi diatas, maka Perusahaan Reasuransi memiliki dua tujuan yang harus ditempuh. Sebagai berikut :
- Memberikan kapasitas penampungan risiko yang lebih besar kepada perusahaan asuransi.
- Menerapkan prinsip asuransi “penyebaran risiko” sehingga kemampuan melakukan prinsip “the law of large number” dapat terlaksana dengan baik.
Selain fungsi dan tujuan, Perusahaan Reasuransi juga didasari pada landasan hukum. Dasar hukum reasuransi berpijak pada :
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2014 tentang usaha perasuransian;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Pereasuransian;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 224/KMK.017/1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Asuransi;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad tahun 1874, nomor 23);
- Pasal 271 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Dalam hal ini, reasuransi juga memiliki empat metode reasuransi, yaitu :
- Facultative Metode facultative merupakan perjanjian asuransi yang berisikan kerjasama antara ceding company (perusahaan asuransi) dengan reasuradur (perusahaan reasuransi) dimana ceding company menyerahkan atau melimpahkan seluruh atau sebagian atas suatu risiko kepada reasuradur. Sifat dari metode ini adalah ceding company berhak menawarkan atau tidak menawarkan suatu bisnis (risiko) kepada reasuradur, begitu juga sebaliknya.
- Treaty
Metode treaty merupakan metode yang berisikan kerja dimana ceding company wajib menyerahkan atau melimpahkan risiko yang dimiliki kepada reasuradur, begitu juga sebaliknya. Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio kejadian tertentu, misalnya semua kejadian dan kerugian atas kebakaran akan dilimpahkan oleh ceding company kepada reasuradur dalam periode tersebut.
Metode treaty sendiri ada dua bentuk, yaitu :
- Reasuransi Treaty Proporsional
Reasuransi Proporsional merupakan jenis reasuransi dimana Perusahaan Reasuransi mengambil risiko klaim secara proporsional.Misalnya, perusahaan asuransi untuk membagi risiko klaimnya secara proporsional kepada perusahaan reasuransi sebesar 40% dari total klaim yang ditanggung perusahaan asuransi. Maka perusahaan reasuransi akan membayar 40% klaim dan perusahaan asuransi hanya perlu menanggung biaya klaimnya sebesar 60% dari total risiko klaim yang ditanggung.
Proprtional Treaty dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
- Quota Share Reinsurance Treaty
Quota share reinsurance treaty merupakan bentuk treaty yang paling mudah sebab reasuradur setuju untuk menanggung proporsi yang tetap pada setiap risiko yang diterima oleh ceding company, baik premi maupun klaim. - Surplus Reinsurance Treaty
Surplus reinsurance treaty merupakan perjanjian dimana ceding company setuju untuk mensesikan dan reasuradur setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi dengan batas maksimum dan minimum kepada penanggung yang terdapat pada limit treaty.
- Quota Share Reinsurance Treaty
- Reasuransi Treaty Non-Proporsional
Reasuransi proporsional merupakan jenis Reasuransi dimana Perusahaan Reasuransi akan menanggung risiko kerugian Perusahaan Asuransi sebesar batas/limit yang telah di sepakati oleh Perusahaan Asuransi.
Misalnya, Perusahaan Asuransi mendapat risiko klaim sebesar 2,7 miliar. Sedangkan, Perusahaan Reasuransi memiliki limit sebesar 2 miliar apabila terjadi risiko klaim. Maka Perusahaan Asuransi hanya perlu menanggung risiko klaimnya sebanyak 700 juta.
Non-proportional treaty dibedakan menjadi 4 bentuk, yaitu :
- Catastrophe Excess of Loss Reinsurance Treaty
Catastrophe excess of loss melindungi stabilitas keuangan ceding company dalam hal terjadi suatu peristiwa yang membawa kerugian yang besar/luar biasa. Misalnya gempa bumi, tsunami, banjir bandang, dan lain sebagainya. - Risk Excess of Loss Reinsurance Treaty
Dalam risk excess of loss reinsurance treaty, reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila apabila kerugian telah melibihi jumlah net retention ceding company dan reasuradur akan membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding company. - Stop Loss Reinsurance Treaty
Cara kerja stop loss treaty sama dengan excess of loss treaty. Perbedaanya ada pada excess of treaty yang terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding company dan reasuradur. - Aggregate Excess of Loss Reinsurance Treaty
Pada aggregate excess of loss, ceding company yang menentukan berapa jumlag bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu. Jika jumlah total (aggregate) semua kerugian dari underwriting year telah melebihi net retention yang telah di tetapkan oleh ceding company, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total semua kerugian hingga suatu jumlah yang telah di tetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab) dari reasuradur.
- Catastrophe Excess of Loss Reinsurance Treaty
- Reasuransi Treaty Proporsional
- Facultative Obligatory
Facultative Obligatory merupakan suatu kerja sama dimana ceding company bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak akan mereasuransikan risiko yang dimilikinya, dan apabila ceding company telah memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep risiko yang diasuransikan atau ditanggungnya selama reasuransi itu memenuhi perjanjian yang telah disepakati antara reasuradur dan ceding company. - Pools
Pools merupakan suatu bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi yang bergabung menempatkan jenis asuransi tertentu dalam suatu sentral, yang kemudian akan dikembalikan ke masing-masing anggota, atau diretrosesikan kepada Retrocessionaire. Pool ini dibuat untuk akseptasi risiko-risiko besar dan khusus, seperti Asuransi Penerbangan Indonesia (Indonesian Aviation Pool), asuransi terhadap risiko-risiko pasar (konsorsium pasar), Custom Bond Pool, dan lain sebagainya.