Asuransi pertanian di Indonesian atau yang dikenal dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Asuransi ini merupakan asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui penugasan kepada BUMN dalam hal ini Jasindo sebagai pemimpin korosarium dengan perusahaan asuransi lainnya seperti Asuransi Raya, Bumida, dan Tripitaka. Dalam skema pembayaran asuransi ini, pertanian cukup membayarkan premi sebesar 180.000 per hektar (ha), dengan skema 80% (Rp 144.000) ditanggung pemerintah dan 20% (Rp 36.000) ditanggung oleh petani.
Hadirnya asuransi pertanian di Indonesia diharapkan mampu menghadirkan beberapa manfaat bagi petani diantaranya perlindungan kepada petani dari adanya resiko gagal panen akibat terjadi bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan juga gangguan hamma dan serangga yang juga menjadi ancaman bagi pertanian di Indonesia.
Adapun mekanisme Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seperti berikut:
- Premi: Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
- Pertanggungan: Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
- Kriteria petani: Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
- Kriteria lahan: Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air
- Ganti rugi :
- Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
- Intensitas kerusakan ≥ 75%
- Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami
Inisiasi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada petani ini ternyata belum mendapatkan respon positif dari pasar, dalam hal ini kelompok tani (Poktan) yang terdiri atas anggota petani penggarap sebagai satu kesatuan (anyone risk). Dalam beberapa kolom berita online seperti poskota , Okezone, dan Liputan 6 mengungkapkan bahwa petani kurang meminati asuransi ini karena dinilai premi yang dibayarkan terlalu mahal.
Dalam kutipan berita di Poskota terungkap bahwa meskipun petani hanya membayarkan nilai premi sebesar 20 persen, nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai pertanggungan sebesar 6 juta yang klausanya aktif bila terjadi kerusakan atau gagal panen lebih dari 70%. Nilai tersebut diperkirakan hanya mampu menutupi biaya kerugian berupa bibit dan pupuk sehingga dinilai terlalu kecil bagi petani. Adanya ketidakseimbangan nilai pertanggungan dan premi yang dibayarkan oleh petani bisa dikaitkan dengan rendahnya peminatan petani terhadap produk AUTP hingga saat ini.
Lebih lanjut, menengok pada laporan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, terungkap bahwa sejak 2016 hanya terdapat 10% petani yang mendaftar AUTP. Indikasi lain yang diungkapkan sebagai pemicu rendahnya pendaftar untuk asuransi ini adalah mitos kepercayaan, luas lahan yang tidak luas, petani merupakan buruh tani, dan juga kurangnya sosialisasi terkait asuransi ini.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut, khususnya masalah kurangnya sosialisasi AUTP, pemerintah mulai tahun 2019 melalui Ditjen PSP didukung oleh Jasindo meluncurkan aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Peluncuran aplikasi SIAP diharapkan mampu mendukung target dari Kementrian Pertanian RI untuk sejuta hektar lahan terdaftar dalam program AUTP dan AUTS. Dengan hadirnya aplikasi SIAP diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pendaftaran, informasi terkait aturan, tata tertib, premi dan menumbuhkan kesadaran petani untuk ikut dalam program asuransi.
Segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan petani terutama menjamin perlindungan dari kerugian yang diakibatkan oleh bencana maupun hama tanaman. Selajutnya sudah menjadi tugas kita sebagai warga negara, untuk membantu proses sosialisasi program ini agar semakin banyak petani yang bisa terjun dalam asuransi, sehingga akan tumbuh konsep saling bantu membantu bagi petani di suatu daerah dan di daerah lainnya, karena pada dasarnya asuransi merupakan suatu konsep sharing risk antara setiap pemegang polisnya.