Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, manakah yang bukan merupakan ketentuan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana?
a. Memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
b. Dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili.
c. Telah mendapatkan izin/persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi yang dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
d. Dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi yang dimaksud berdomisili.
e. Informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.
| Diketahui | Berdasarkan POJK Nomor 5 Tahun 2023, perusahaan asuransi dan reasuransi diperkenankan melakukan investasi di luar negeri, termasuk dalam bentuk reksa dana, dengan memenuhi persyaratan tertentu. |
| Rumus yang digunakan | – |
| Proses pengerjaan | Untuk menentukan jawaban, perlu dibedakan antara persyaratan reksa dana dan persyaratan instrumen surat berharga lainnya.
Dengan demikian, pilihan A merupakan jawaban yang paling tepat, karena investment grade berkaitan dengan peringkat kredit instrumen surat berharga, bukan persyaratan umum reksa dana. Jadi, yang bukan merupakan ketentuan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana adalah: Memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional. |
| Jawaban | a. Memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional |


