Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no 36 [2014] tentang akuntansi kontrak asuransi jiwa, berlaku ketentuan terkait liabilitas manfaat polis masa depan, kecuali:
- Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria.
- Liabilitas manfaat polis masa depan mencerminkan nilai kini estimasi pembayaram seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan, nlai kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan.
- Liabilitas manfaat polis masa depan diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak asuransi jiwa.
- Untuk kontrak asuransi jiwa yang memiliki komponen deposit dan masa kontrak sama dengan atau kurang dari dua belas bulan, liabilitas dapat dihitung dengan menggunakan pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan.
- Perhitungan liabilitas manfaat polis masa depan dapat negatif pada tahun awal disebabkan nilai kini arus kas masuk lebih besar dari pada arus kas keluar.