Pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no 28 [2014] tentang akuntansi kontrak asuransi kerugian, berlaku ketentuan terkait pendapatan premi kontrak asuransi jangka pendek, kecuali:
PENDAPATAN
Premi Kontrak Asuransi Jangka Pendek[1]
- Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara signifikan dengan periode risiko (misalnya pada penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi), maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode risiko, kecuali sebagaimana diatur di paragraf 06.
- Jika jumlah premi masih dapat disesuaikan, misalnya premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut:
- jika jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
- jika jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
- Premi dari polis bersama diakui sebesar bagian premi yang diterima oleh entitas.
- Ceding company dapat memperoleh ganti rugi atas klaim sehubungan dengan kontrak asuransi yang ditutupnya, dengan melakukan kontrak reasuransi dengan asuradur lain atau reasuradur. Selanjutnya, reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi. Perlakuan akuntansi terhadap transaksi reasuransi bergantung pada apakah suatu kontrak reasuransi tersebut merupakan reasuransi prospektif atau retroaktif.
- Jumlah premi dibayar atau bagian premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan proteksi yang diberikan. Jika bagian premi reasuransi masih dapat disesuaikan dan jumlahnya dapat diestimasi secara layak, maka jumlah premi reasuransi yang diakui selama sisa periode kontrak adalah sebesar estimasi premi yang akan dibayar tersebut.
- Pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif diakui sebagai piutang reasuransi sebesar jumlah kewajiban yang dicatat sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari. Jika kewajiban yang dicatat melebihi jumlah yang dibayar, maka piutang reasuransi dinaikkan untuk mencerminkan perbedaan tersebut dan menimbulkan keuntungan ditangguhkan. Keuntungan ditangguhkan diamortisasi selama estimasi sisa periode penyelesaian.
- Jika pembayaran atau kewajiban atas transaksi reasuransi retroaktif melebihi jumlah kewajiban yang dicatat, maka ceding company menaikkan kewajiban yang bersangkutan atau mengurangi piutang reasuransi, atau keduanya, pada saat kontrak reasuransi dilakukan. Perbedaan tersebut diakui dalam laba rugi.
- Perubahan dalam estimasi jumlah kewajiban sehubungan dengan kontrak reasuransi yang mendasari diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan. Piutang reasuransi mencerminkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi.
- Jika kontrak reasuransi mencakup baik reasuransi prospektif maupun reasuransi retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggungjawabkan secara terpisah.
Jawaban: a. Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi jangka pendek tidak diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi.
[1] Iaiglobal.or.id. (2018). Ikatan Akuntan Indonesia. http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailarsip-481