. Investasi program manfaat punakarya harus dicatat sesuai dengan:
PEMBAHASAN
ED PSAK No.18[1]
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
PROGRAM PURNAKARYA
Penilaian Aset Program Purnakarya
- Investasi program manfaat purnakarya harus diakui pada nilai wajar. Pada kasus surat berharga yang diperdagangkan, maka nilai wajar adalah nilai pasar. Pada investasi program purnakarya yang dimiliki seandainya estimasi nilai wajar tidak mungkin, maka pengungkapan harus dibuat berisi alasan mengapa nilai wajar tidak dapat digunakan.
Jawaban: b. Nilai wajar
[1] Staff.blog.ui.ac.id. (2018). https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-18-revisi-2010-Akuntansi-dan-Pelaporan-Program-Manfaat-Purnakarya.pdf