Dibawah ini, menurut PSAK adalah hal-hal yang diakui sebagai beban klaim, kecuali:
PSAK 28[1]
Akuntansi Asuransi Kerugian
BEBAN
Beban Klaim
- Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claim settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
Jawaban: c. Biaya pemrosesan klaim
[1] Staff.blog.ui.ac.id. Available at: https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-28-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Kerugian.pdf