Ada dua kenyataan yang sulit didamaikan dalam industri asuransi Indonesia hari ini. Di satu sisi, lebih dari 40 perguruan tinggi telah membuka program studi aktuaria dengan keluaran sekitar 2.000 lulusan setiap tahun, dan lebih dari 6.000 kandidat sedang menempuh proses sertifikasi profesi. Di sisi lain, pada Juni 2026 Otoritas Jasa Keuangan masih mencatat tujuh perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan, padahal kewajiban itu sudah lama diatur.
Sekilas ini terdengar seperti persoalan kekurangan pasokan. Namun jika ditelusuri lebih jauh, yang sedang terjadi bukan sekadar kelangkaan, melainkan perebutan talenta di kolam yang dangkal, tingkat perpindahan yang tinggi, dan sebuah industri yang pertumbuhannya belum cukup kencang untuk menanggung harga talenta yang terus naik. Ketiganya saling mengunci, dan itulah yang membuat persoalan ini jauh lebih menarik daripada sekadar menghitung jumlah gelar.
Angka yang Tidak Berbicara dengan Satu Suara
Secara agregat, jumlah aktuaris bersertifikat Indonesia sebenarnya bertumbuh sehat. Persatuan Aktuaris Indonesia mencatat 532 pemegang gelar Fellow dan 321 pemegang gelar Associate pada pertengahan 2025, atau hampir 900 profesional bersertifikat. Bandingkan dengan sekitar 768 orang pada 2023, dan ambang 1.000 aktuaris bersertifikat tampak hanya tinggal soal waktu. Dengan jumlah perusahaan asuransi di kisaran 150, rasio itu terlihat lebih dari memadai di atas kertas.
Masalahnya, rata-rata tidak pernah menceritakan sebaran. Aktuaris tidak tersebar merata. Mereka terkonsentrasi di perusahaan yang sanggup membayar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pernah menyebut bahwa tingginya harga tenaga aktuaris menjadi beban bagi pemain dengan kondisi keuangan menengah ke bawah. Otoritas Jasa Keuangan pun mencatat bahwa remunerasi aktuaris lebih tinggi dibanding profesi lain, dan sebagian besar perusahaan yang kursinya masih kosong justru berstatus dalam pengawasan khusus. Di sinilah lingkaran yang paling ironis terbentuk: perusahaan yang paling membutuhkan aktuaris adalah perusahaan yang paling tidak mampu merekrut dan mempertahankannya.
Mengapa Perpindahan Aktuaris Jauh Lebih Mahal daripada Kelihatannya
Di banyak profesi, pergantian karyawan adalah urusan rekrutmen biasa. Pada pekerjaan aktuaria, biayanya berlipat karena tiga alasan yang jarang masuk ke dalam perhitungan anggaran.
1. Yang Berpindah Bukan Hanya Orang, tetapi Model dan Asumsi
Model penetapan tarif, model cadangan, dan rangkaian asumsi yang menopangnya jarang sepenuhnya terdokumentasi. Banyak pertimbangan penting hidup sebagai penilaian profesional di kepala orang yang menyusunnya: mengapa suatu asumsi dipilih, data mana yang dikecualikan, dan penyesuaian apa yang pernah dilakukan ketika pengalaman menyimpang. Ketika orang itu pindah, perusahaan tidak hanya kehilangan tenaga kerja, tetapi juga kehilangan alasan di balik angka-angkanya.
2. Ada Tanda Tangan yang Tidak Bisa Didelegasikan
Aktuaris perusahaan bukan sekadar jabatan struktural. Ia menandatangani laporan yang menjadi dasar penilaian kesehatan keuangan perusahaan di hadapan regulator. Tanggung jawab semacam ini tidak bisa dititipkan sementara kepada staf yang belum bersertifikat. Ketika kursi itu kosong, yang terganggu bukan hanya beban kerja tim, melainkan kepatuhan perusahaan itu sendiri.
3. Biaya Penggantian Melampaui Selisih Gaji
Menggantikan seorang aktuaris berpengalaman menuntut waktu adaptasi yang panjang untuk memahami portofolio, data historis, dan karakter risiko perusahaan. Selama masa itu, kualitas penetapan tarif dan kecukupan cadangan berada pada titik paling rawan. Perusahaan mungkin berhemat pada selisih gaji, tetapi membayarnya kembali melalui keputusan teknis yang kurang matang, dan harga kesalahan semacam itu baru muncul bertahun-tahun kemudian.
Perang Talenta di Kolam yang Dangkal
Ketika jumlah profesional bersertifikat terbatas sementara setiap perusahaan diwajibkan memilikinya, yang terbentuk bukan pasar tenaga kerja yang lapang, melainkan arena tawar-menawar. Perpindahan satu aktuaris senior dari satu perusahaan ke perusahaan lain tidak menambah pasokan sama sekali; ia hanya memindahkan kekurangan dari satu neraca ke neraca yang lain, sambil menaikkan harga pasar untuk semua pihak.
Tekanan itu bertambah karena permintaan melonjak serentak. Penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi menuntut perubahan besar pada sistem, proses bisnis, dan metodologi pelaporan. Otoritas Jasa Keuangan sendiri menyebut kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia sebagai tantangan utama, dan memperpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan audited berbasis standar baru ini hingga pertengahan 2026. Artinya, seluruh industri membutuhkan keahlian yang sama, pada periode yang sama, dari kolam talenta yang sama.
Yang kerap luput diperhitungkan, pesaing perekrut tidak lagi hanya sesama perusahaan asuransi. Kemampuan memodelkan ketidakpastian, mengolah data dalam jumlah besar, dan menerjemahkan risiko menjadi angka kini dicari pula oleh perbankan, dana pensiun, teknologi finansial, lembaga konsultan, hingga sektor publik. Profesi aktuaris memang semakin diakui perannya di luar perasuransian, dan pengakuan itu punya dua sisi: memperluas peluang bagi individu, sekaligus memperketat persaingan bagi perusahaan asuransi yang harus mempertahankan mereka.
Ketika Industrinya Sendiri Sedang Melambat
Perebutan talenta ini terjadi justru saat industri asuransi belum berlari kencang. Tingkat penetrasi asuransi Indonesia masih sekitar 1,3 persen terhadap produk domestik bruto pada 2025, angka yang nyaris tidak bergerak selama bertahun-tahun. Premi asuransi umum sepanjang 2025 tercatat Rp112,81 triliun atau tumbuh 4,8 persen, sementara pendapatan industri asuransi jiwa tumbuh sekitar 9,3 persen. Angka-angka itu tidak buruk, bahkan industri asuransi umum berhasil membalikkan kerugian tahun sebelumnya menjadi laba setelah pajak Rp15,8 triliun. Namun pertumbuhan sebesar itu belum cukup untuk memperbesar kue secara signifikan bagi seluruh pemain.
Konsekuensinya langsung terasa pada anggaran sumber daya manusia. Perusahaan besar dengan permodalan kuat dapat menaikkan tawaran, sedangkan perusahaan kecil dan menengah, termasuk yang sedang berbenah di bawah pengawasan khusus, hanya bisa menyaksikan talentanya berpindah. Pasar yang tumbuh lambat dengan biaya talenta yang tumbuh cepat adalah kombinasi yang memperlebar jarak antara pemain kuat dan pemain lemah, dan pada akhirnya memperlebar pula kesenjangan kualitas pengelolaan risiko di dalam industri.
Jalan Keluar yang Bukan Hanya Soal Gaji
Jika persoalannya bukan semata jumlah, maka solusinya juga tidak cukup dengan mencetak lebih banyak lulusan. Setidaknya ada empat arah yang layak ditempuh bersama.
1. Melebarkan Leher Botol Sertifikasi
Ribuan kandidat berada dalam proses sertifikasi, sebagian menempuh ujian yang sama berulang kali. Menjaga mutu ujian adalah keharusan, tetapi memperkuat jalur pembinaan kandidat, penyetaraan mata ujian dengan perguruan tinggi, serta dukungan belajar yang terstruktur dapat mempercepat kandidat mencapai garis akhir tanpa menurunkan standar.
2. Retensi Lewat Hal-hal di Luar Slip Gaji
Perusahaan menengah tidak akan pernah memenangkan perang penawaran gaji. Yang masih dapat mereka tawarkan adalah kejelasan jenjang karier, pembiayaan ujian dan pendidikan berkelanjutan, cakupan pekerjaan yang lebih luas, serta akses langsung ke pengambilan keputusan. Bagi banyak aktuaris muda, ruang bertumbuh sering kali bernilai sama besar dengan angka penawaran.
3. Mengurangi Ketergantungan pada Individu
Dokumentasi model, pencatatan dasar pemilihan asumsi, penelaahan berkala oleh pihak kedua, dan regenerasi yang direncanakan membuat perpindahan satu orang tidak lagi berarti hilangnya ingatan institusi. Ini pekerjaan yang membosankan dan jarang mendesak, tetapi justru di situlah nilainya terasa ketika seseorang benar-benar pergi.
4. Berbagi Kapasitas Secara Sah
Untuk perusahaan yang benar-benar belum mampu merekrut sendiri, pemanfaatan aktuaris dari kantor konsultan aktuaria telah dibuka sebagai jalan sementara, dengan pembatasan agar tidak terjadi benturan kepentingan. Skema semacam ini menjaga kepatuhan tetap berjalan sambil memberi waktu bagi perusahaan untuk membangun kapasitas internalnya.
Tujuh kursi kosong di tengah ribuan lulusan bukanlah tanda bahwa Indonesia kehabisan aktuaris. Itu adalah tanda bahwa profesi ini sedang mengalami hal yang lazim terjadi pada keahlian bernilai tinggi di pasar yang belum matang, yaitu permintaan yang terpusat, pasokan yang tersaring ketat, dan perpindahan yang menguntungkan individu tetapi melelahkan institusi. Memperbaikinya menuntut kerja sama antara regulator, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan perusahaan, dengan satu kesadaran yang sama: aktuaris adalah profesi inti dalam perasuransian, dan industri yang gagal mempertahankannya pada akhirnya sedang mempertaruhkan kualitas perhitungan yang menopang janji kepada para pemegang polis.
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pernyataan mengenai pemenuhan aktuaris perusahaan pada Indonesian Actuaries Summit, Juni 2026
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), data keanggotaan bersertifikat ASAI dan FSAI, 2025
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kinerja Industri Asuransi Umum 2025
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kinerja Industri Asuransi Jiwa 2025
Lembaga Riset Media Asuransi, Tingkat Penetrasi Asuransi Indonesia 2025
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan berbasis PSAK 117, 2026.


