Datapolis.id, Solok – Pelaku aksi pembakaran sebuah gerai restoran siap saji CFC dan Pasar Raya lantai dua Blok C Kota Solok, Sumatera Barat, pada Rabu (20/06/2018) yang tak lain adalah seorang juru parkir di lokasi tersebut, yakni berinisial RY (22).
RY diduga sakit hati lantaran tak diberi air minum saat meminta pada seorang pegawai restoran. Tersangka melancarkan aksinya dengan membakar ember tempat sampah milik restoran menggunakan korek gas. Kemudian melarikan diri ke Pasar Solok dan juga mencoba membakar pasar. Beruntung, pada lokasi pasar Raya Kota Solok api cepat diketahui sehingga dapat segera dipadamkan.
Saat terjadinya kebakaran, sempat terdengar bunyi ledakan yang diduga berasal dari sebuah tabung gas elpiji milik restoran. Pasalnya tabung gas elpiji terletak tepat dibalik tembok tempat sampah yang terbakar. Sehingga ember tempat sampah yang terbuat dari plastik tersebut menyambar pada tabung gas.
Akibat aksinya, RY telah membakar separuh bagian bangunan restoran. Pihak kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan tersangka RY pada Sabtu, (23/06/2018) sekitar pukul 18.30. Kapolres Kota Solok, AKBP Dony Setiawan menyatakan, “Tersangka dikenai pasal 187 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp. 60.000.000.
Ikhtisar:
Peril (Musibah) | : | Kebakaran |
Objek | : | Restoran, Pasar |
Tanggal Kejadian | : | 20 Juni 2018 |
Lokasi | : | Solok, Sumatera Barat |
Proximate cause (Penyebab utama) | : | Sengaja dibakar menggunakan korek gas |
Nilai Kerugian | : | Rp. 60.000.000 |