Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Menurut PSAK, Komisi atas reasuransi diakui sebagai:
- Pendapatan lain
- Pengurang biaya beban komisi
- Pengurang premi reasuransi
- Semua salah
PSAK 36[1]
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PENDAPATAN
Pendapatan Lain
- Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Jawaban: a. Pendapatan lain
[1] Staff.blog.ui.ac.id. Available at: https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-36-revisi-2010-Akuntansi-Asuransi-Jiwa.pdf


