Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
Institusi |
: |
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) |
Mata Ujian |
: |
Akuntansi |
Periode Ujian |
: |
Juni 2014 |
Nomor Soal |
: |
6 |
SOAL
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 62 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi, ditegaskan bahwa Insurer dapat melakukan perubahan kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan:
- pengukuran liabilitas asuransi dengan basis diskonto
- pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar.
- penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya
- i dan ii benar
- ii dan iii benar
- i dan iii benar
- i, ii dan iii benar
Pembahasan |
Berdasarkan pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no. 62 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi:
Keberlanjutan Praktik yang Telah Ada
Insurer dapat melanjutkan praktik-praktik berikut, tapi pada awalnya akan tidak sesuai dengan paragraf 22 PSAK No.62:
- mengukur hak kontraktual untuk fee manajemen investasi masa depan pada jumlah yang melebihi nilai wajar seperti dinyatakan dalam perbandingan dengan fee sekarang yang dikenakan oleh pelaku pasar lainnya untuk jasa sejenis. Besar kemungkinan bahwa nilai wajar pada saat hak kontraktual tersebut dimulai sama dengan biaya awal (origination fee) yang dibayarkan, kecuali fee manajemen investasi masa depan dan biaya-biaya terkait jauh diluar perbandingan dengan pasar;
- menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda untuk kontrak asuransi (dan biaya akuisisi tangguhan terkait dan aset takberwujud terkait, jika ada) atas entitas anak, kecuali yang diizinkan di paragraf 23. Jika kebijakan akuntansi tersebut berbeda, maka insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi tersebut jika perubahan tidak membuat kebijakan akuntansi semakin beragam dan juga memenuhi persyaratan lain dalam Pernyataan ini.
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 62 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi |
Jawaban |
b. ii dan iii benar |