Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
| Institusi | : | Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) |
| Mata Ujian | : | Akuntansi |
| Periode Ujian | : | Juni 2014 |
| Nomor Soal | : | 5 |
SOAL
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, manakah akun dibawah ini yang diakui sebagai pendapatan lain :
- komisi reasuransi
- komisi keuntungan reasuransi.
- i benar
- ii benar
- i dan ii salah
- i dan ii benar
| Pembahasan | Berdasarkan pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan no 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa: Pendapatan Lain
Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 36 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa |
| Jawaban | d. i dan ii benar |