Menurut PSAK 24, penentuan nilai kini kewajiban imbalan pasti menggunakan metode:
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.24 (REVISI 2010)
IMBALAN KERJA
Pernyataan Standar Akuntansi
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IMBALAN PASTI
Pengakuan dan Pengukuran
- Program imbalan pasti….
- Akuntansi oleh entitas untuk program imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut: (a) menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi andal dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan periode-periode lalu (lihat paragraf 7276), dan membuat estimasi (asumsi aktuarial) tentang variabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut (lihat paragraf 77-96);
(b) mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini (lihat paragraf 69-71);
Jawaban: c. Projected unit credit
Staff.blog.ui.ac.id. (2018). [online] Available at: https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/PSAK-24-Imbalan-Kerja.pdf