KLAUSUL TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA SAJA #
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga saja, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagaimana diatur dalam Bab I pasal 2 Polis ini.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment