Pembahasan Soal Ujian Profesi Aktuaris
SOAL
Sebuah perusahaan asuransi syariah menggunakan Dana Tabarru’ untuk membiayai biaya operasional perusahaan dengan alasan efisiensi, dengan komitmen bahwa dana tersebut akan dikembalikan pada periode berikutnya. Manakah pernyataan yang paling tepat?
a. tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip pemisahan dana
b. diperbolehkan selama terdapat niat pengembalian dana
c. diperbolehkan jika mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah
d. diperbolehkan karena Dana Tabarru’ merupakan bagian dari aset perusahaan
e. diperbolehkan jika tidak mempengaruhi solvabilitas
| Diketahui |
|
| Rumus yang digunakan | – |
| Proses pengerjaan | Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1)–(3) dan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 72/POJK.05/2016.
Kesimpulan: Dana Tabarru’ diperuntukkan bagi kepentingan kolektif peserta, bukan untuk membiayai operasional perusahaan. Sumber: POJK Nomor 72/POJK.05/2016 – Pasal 2 dan Pasal 3 (OJK). Jadi, pernyataan yang tepat adalah: Tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip pemisahan dana. |
| Jawaban | a. tidak diperbolehkan karena melanggar prinsip pemisahan dana |


