Foto: Ilustrasi

Risiko Kritis, Dihadapi Asuransi Marine

Kebakaran di atas kapal, serangan dunia maya dan risiko yang menyebabkan kapten terganggu akan membuat kapal kandas, semuanya mengarah pada peningkatan kehilangan muatan laut. Pasar asuransi Marine dalam kondisi kritis, ratusan armada kargo yang menua, dan kerugian kapal pesiar yang menumpuk ketika badai melanda hanyalah beberapa risiko kritis yang menyerang industri kelautan.

Berikut adalah beberapa yang perlu diperhatikan dalam beberapa bulan dan tahun mendatang.

  1. Penuaan Armada
    Asuransi komersial perlu menarik diri keluar setiap manuver yang mereka miliki untuk menemukan Jaminan, yang mana armada kargo yang dalam beberapa kasus sudah berumur puluhan tahun dan membutuhkan penggantian. Kapal uap yang menua dan kapal-kapal lain berarti meningkatnya klaim pada program Asuransi Rangka Kapal, dan premi yang lebih tinggi dari pasar asuransi Marine.

    Total Losses 2013 2017
    Foto: https://iumi.com/uploads/20180516_IUMI_at_IMO_Astrid_Seltmann.pdf
  2. Kerugian Yacht di Badai
    Kapal selam, kapal layar, dan kapal pesiar hilang terkena Badai jumlahnya ratusan. Dengan begitu banyak kapal yang hilang, banyak dari mereka bernilai tinggi, dan beberapa pasar asuransi telah meninggalkan hal ini sama sekali.

    number of claims by type of casualty
    Foto: https://iumi.com/uploads/20180516_IUMI_at_IMO_Astrid_Seltmann.pdf
  3. Kapal Otonom
    Kapal otonom yang dikendalikan dari jarak jauh mewakili perubahan besar dalam cara mengasuransikan kapal laut dan mengelola risiko. Para ahli Risiko dan Asuransi memiliki sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran tentang pengembangan teknologi ini.Rolls Royce adalah salah satu pendukung utama dan perancang kapal laut otonom. Perusahaan ini menguji Kapal yang dikendalikan dari jarak jauh di Kopenhagen pada Juni 2017. Pertanyaan bagaimana Kapal otonom dapat diselamatkan dan diperbaiki saat dilaut . operasi feri jarak jauh bisa menjadi penggunaan yang paling tepat. “Mereka melakukan perjalanan dengan rute tetap, semua dalam perairan satu negara. Kapal yang sepenuhnya otonom diharapkan akan beroperasi secara komersial pada tahun 2025.
  4. Proteksionisme Perdagangan
    Sementara perdagangan barang global diperkirakan akan tetap kuat, ada kekhawatiran yang meningkat dari operator kargo dan perusahaan asuransi tentang dampak negatif proteksionisme perdagangan
  5. Kerugian Underwriting di Marine
    Pasar marine kargo, adalah jalur bisnis komersial laut terbesar yang diukur dengan pendapatan premium. Tetapi selama bertahun-tahun, karena berbagai alasan, jalur kargo telah menjadi jalur bisnis yang tidak menguntungkan. Rasio kerugian dan rasio biaya meningkat, yang menjadi perhatian bagi perusahaan asuransi. tren yang mengganggu dari kerugian laut yang lebih tinggi, khususnya, contoh peningkatan Klaim rangka kapal.”Ini adalah tren yang sangat menarik, dan mengganggu, di mana kesalahan manusia kemungkinan besar merupakan akar penyebabnya. “Pertanyaannya adalah apa yang mendorongnya? ada bukti bahwa kita menjadi terlalu bergantung pada navigasi elektronik dan teknologi yang ditingkatkan untuk membuat keputusan. Karenanya, kehilangan interaksi dan penilaian manusia yang kritis untuk menghindari insiden ini.
  6. Malapetaka
    Mungkin tidak ada contoh yang lebih sempurna dari badai untuk underwriting Rangka Kapal dan kargo selain ledakan dan Badai menyebabkan kerugian kargo yang besar. kita perlu mempertimbangkan paparan dan peraturan yang mendasari yang dapat berkontribusi pada program di masa depan.Peningkatan besar dalam ukuran kapal kargo dengan cepat diterjemahkan menjadi paparan yang lebih besar per kapal dan paparan yang jauh lebih besar di fasilitas pelabuhan. “Sementara jalur kapal dan pelabuhan melakukan pekerjaan luar biasa untuk memindahkan barang dengan cepat dan aman, kesalahan yang relatif sederhana dari kesalahan pengiriman barang yang dinyatakan salah (misalnya Material berbahaya) dapat berakhir menyebabkan kerugian yang sangat besar. Akan naif bagi kita untuk menyarankan bahwa pelabuhan yang beroperasi 24 jam dalam 7 hari dengan peningkatan akumulasi paparan tidak berisiko.
  7. Ancaman Cyber
    lambatnya penyerapan asuransi Cyber oleh manajer risiko Marine. Meskipun masa depan yang akan mencakup kapal otonom sedang dirancang, dan navigasi elektronik, untuk lebih baik atau lebih buruk, semakin banyak digunakan oleh kapal dilautan, cakupan dunia maya semakin cepat. Meskipun ada risiko bahwa seorang hacker mengambil kendali atas kapal laut besar-besaran, katakanlah sebuah kapal tanker yang dimuat dengan zat-zat yang mudah terbakar, adalah ketakutan yang menakutkan.Sejauh ini konsensusnya adalah underwriting Marine dapat lebih mudah memahami cyber, dan menambahkannya ke dalam bentuk polis daripada underwriting cyber dapat memahami industri Marine. ada sedikit perbedaan materi antara peretasan dan kegagalan fungsi dalam hal potensi kerugian properti dan kecelakaan.Yang sedang dikatakan, risikonya nyata dan setiap kerugian dunia maya di laut bisa jadi tidak dilaporkan.

Penyebab kecelakaan pengiriman

Faktor penyebab Kecelakaan kapal Secara umum sebagai berikut :

  • Kondisi alam dapat berupa fenomena alam seperti arus pasang, angin kencang, berkurangnya jarak pandang (kabut, salju dan hujan lebat), badai laut, kegelapan dll. Mempengaruhi kapal atau mereka yang mengendalikannya.
  • Kegagalan teknis adalah kekurangan di dalam kapal, seperti korosi, kerusakan kemudi, kegagalan mesin, atau kegagalan lambung yang timbul dari bahan atau konstruksi yang rusak, atau oleh instalasi berbasis pantai, seperti bantuan
  • Kondisi rute dapat mencakup kesalahan navigasi seperti terlalu bergantung pada Peta laut yang tidak akurat, keandalan peta yang tidak akhurat atau berdasarkan survei lama, saluran sempit dengan belitan yang tiba-tiba dan bersudut, memungkinkan kemampuan manuver yang sangat terbatas dan terkena lalu lintas laut yang padat, seperti Selat Turki , jangkar yang bersebelahan dengan jalur pemisah lalu lintas, area laut yang terbatas dengan Ruang laut yang tidak memadai serta bahaya navigasi seperti dangkalan, terumbu, bangkai kapal
  • Faktor-faktor yang terkait dengan kapal bisa menjadi kelemahan kapal, terkait dengan ukurannya yang lebih besar, sehingga kemampuan manuver dan stabilitasnya kurang atau kendala
  • Kesalahan manusia dapat meliputi antara lain kurangnya pengetahuan dan pengalaman yang    memadai, ketidakmampuan teknis, pandangan buruk, tidak memperhatikan prosedur dan aturan,kecerobohan dalam memimpin kapal, kesalahan interpretasi informasi radar, kelelahan dan kurangnya kewaspadaan, terlalu banyak bekerja, kurang istirahat, dll.
  • Faktor-faktor terkait kargo sebagian besar meliputi barang berbahaya dan kargo berat yaitu karakteristik berbahaya mereka (minyak, bahan kimia, bahan nuklir), tempat / kompartemen mereka disimpan di atas kapal (di geladak atau di bawah geladak), dan tingkat ketekunan yang dibutuhkan dalam kargo seperti biji-bijian, kayu yang semuanya terkait dengan kelayakan kapal

Meskipun inovasi dalam teknologi kelautan dan sistem otomasi telah memberikan kontribusi pada peningkatan keselamatan, tingkat kecelakaan pengiriman telah meningkat dan terus mempengaruhi lingkungan laut secara negatif. Selain itu, umpan balik dari laporan investigasi kecelakaan maritim menunjukkan tantangan besar untuk mencegah kecelakaan pengiriman. Namun, kurangnya respon yang efektif terhadap pelajaran dari laporan kecelakaan laut telah mengancam tindakan pencegahan yang telah diambil terhadap keamanan sistem.

Saat ini, kecelakaan pengiriman telah menjadi semakin tinggi dan semakin merusak lingkungan dan hasilnya sangat penting bagi semua pihak dalam hal kehidupan manusia, lingkungan laut, perdagangan dan kerugian finansial. Tidak hanya kecelakaan pengiriman, tabrakan dan tumpahan minyak yang merusak lingkungan laut, tetapi juga air bilge kapal, air pemberat, dan pembuangan limbah padat ke laut menyebabkan bahaya lingkungan dan menciptakan polusi laut yang tidak dapat dihidarkan.

Berbagai jenis bahaya laut Asuransi Marine Dalam bisnis asuransi Marine, kerugian timbul karena berbagai bahaya laut. Beberapa bahaya diasuransikan sementara beberapa bahaya lain tidak diasuransikan

Apa itu bahaya laut?

Bahaya laut didefinisikan sebagai bahaya akibat atau terkait dengan, navigasi laut, yaitu : bahaya laut, api, bahaya perang (musuh), bajak laut, pencuri, penangkapan, penyitaan, pengekangan dan penahanan tokoh dan orang-orang, pembuangan, pemfitnahan dan bahaya lainnya, baik dari jenis yang serupa atau yang dapat dirancang pada polis.

Maritime perils terbagi dua : perils of the sea dan perils on the sea

  1. Perils of the sea : bahaya laut yang disebabkan oleh sifat alam atau sifat laut itu sendiri, contoh : ombak besar, kandas, menabrak iceberg, collission antar kapal, piracy, jettison, General Average
  2. Perils on the sea : bahaya yang terjadi dilaut tetapi bukan disebabkan oleh faktor alam. Misal : engine breakdown, barratry, kebakaran, Ledakan

PERILS OF THE SEA (BENCANA LAUT)

Tak disengaja

Menurut Cambridge, ‘kebetulan’ berarti sesuatu yang (untuk keuntungan Anda) tidak direncanakan atau terjadi secara kebetulan. Kejadian adalah sesuatu yang tidak disengaja dan tak terhindarkan. Kehilangan yang kebetulan bukan merupakan penyebab yang tidak disengaja dan juga bukan akibat kemunduran yang tak terhindarkan yang dihasilkan oleh tindakan biasa angin dan ombak.

Kebetulan

‘Kecelakaan’, atau ‘korban’ seperti yang kadang- kadang disebut, didefinisikan sebagai sesuatu yang terjadi secara tak terduga dan tidak sengaja, yang terutama menyebabkan kerusakan atau cedera

Kondisi cuaca

Dalam membahas bahaya laut, tiga poin penting sering muncul. Ketika istilah ‘bahaya laut’ disebutkan, yang sering terlintas di benak kita adalah gambar kapal yang jatuh dalam angin yang sangat kuat dan gelombang yang luar biasa dahsyat. kerugian akibat bahaya laut tidak terbatas hanya disebabkan oleh kekerasan luar biasa dari angin atau ombak, tetapi juga dapat mencakup semua kerugian yang disebabkan oleh tindakan angin dan ombak.

Aksi laut

Poin penting lainnya yang menunjukkan istilah ‘bahaya laut’ adalah bahwa ia mengacu pada bahaya yang disebabkan oleh tindakan laut di mana tidak ada kekuatan manusia yang dapat membuat jejak di atasnya. Dari berbagai keputusan, telah ditemukan bahwa tidak ada tindakan manusia yang benar-benar akan mempengaruhi operasi bahaya laut.

  1. Bahaya Laut
    Mereka mengacu pada semua risiko, bahaya yang khas pada laut. Mereka termasuk kecelakaan, penangkapan kapal atau muatannya oleh bajak laut, kerugian akibat tabrakan, dll. Poin yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya laut tidak dapat dicegah dengan perawatan, keterampilan, dan ketekunan yang wajar dari manusiaJadi, jika sebuah kapal menabrak batu dang karam selanjutnya tenggelam atau bertabrakan dengan kapal lain dan menderita kerugian, itu adalah kasus kehilangan karena bahaya laut.Contoh lain dari kerugian tersebut adalah:
    • Kehilangan muatan akibat air laut memasuki kapal melalui lubang yang dibuat oleh tikus di bagian bawah
    • Kerugian akibat navigasi yang lalai, asalkan itu disebabkan oleh bahaya
    • Hilangnya muatan karena panas yang dihasilkan oleh penutupan ventilator untuk mencegah masuknya air laut pada cuaca
  1. “Foundering at Sea”.
    Jika sebuah kapal (kapal) ditemukan hilang untuk jangka waktu yang cukup lama dan tidak ada berita yang diterima tentang kapal yang hilang, itu dikenal sebagai “Foundering at Sea”.
    Hilangnya dianggap kapal yang disebabkan oleh bahaya laut
  2. Bangkai Kapal (Ship Wrecks)

    Bangkai Kapal e1569987738792
    Foto: Ilustrasi Bangkai Kapal

    Ketika kapal menabrak batu atau bukit dan didorong ke pantai oleh tindakan angin  yang keras, itu bisa diketahui.

  3. Terdampar(Stranding)

    Terdampar
    Foto: Ilustrasi Kapal Terdampar

    Ketika kapal keluar dari kendali (dari perjalanan biasa) karena kecelakaan dan tertabrak di daerah dangkal dan pasir, itu disebut “Terdampar”

  4. Tabrakan (Collision)
    Foundering at Sea
    Foto: cnn.com

    Ketika sebuah kapal menabrak kapal lain, itu dikenal sebagai “Tabrakan”

DIKECUALIKAN DARI BAHAYA LAUT

    1. Kerusakan karena pemakaian
      Keausan biasa pada kapal disebabkan oleh tindakan biasa dari angin dan ombak. Ini berarti pembusukan alami atau kerusakan yang terjadi dalam perjalanan yang biasa
    2. Mengalami kebocoran (Springing a Leak)
      Kapal dapat mengalami kebocoran, bukan karena kecelakaan atau bahaya laut.
    3. Kerusakan Barang
      Karena pergerakan kapal, jika barang rusak atau rusak selama perjalanan, itu bukan bahaya laut. Tetapi, jika itu disebabkan oleh tindakan keras ombak dan akibat kerja kapal, ituadalah bahaya laut
    4. Sifat buruk yang melekat (Inherent Vice)
      Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena cacat pada barang, misalnya, jika buah menjadi busuk atau anggur menjadi buruk karena dekomposisi yang melekat.

    5. Kematian Hewan di Kapal karena Alami
      Kargo yang mengangkut hewan dapat mati karena perjalanan alami. Perlu dicatat bahwa kematian hewan, dll., Karena sebab alamiah, bukanlah bahaya laut.

    6. Kerugian karena Tertunda
      Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun penundaan tersebut diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, klausul khusus sering dimasukkan untuk melindungi perusahaan asuransi atau yang dijamin, dari konsekuensi keterlambatan. Ketidakpastian tentang kehilangan barang sekarang dihapus dengan memasukkan klausa yang ada

    7. Kerugian karena Tikus dan Vermin
      Jika kerugian disebabkan oleh tikus, dll., Itu tidak akan dianggap sebagai bahaya laut. Di mana tikus menggerogoti lubang di pipa dan air laut masuk merusak muatan beras dan ada tidak ada kelalaian dari pihak pengangkut, dinyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab

  1. Peril DI LAUT (Peril on the sea)

    1. Kebakaran

      Ship fire
      Foto: cnn.com

      Kerusakan apa pun yang disebabkan oleh kebakaran dan asap telah dimasukkan dalam bahaya kebakaran.

      Air yang digunakan untuk memadamkan api dapat menyebabkan kerusakan pada barang yang dipertanggungkan. Bahaya ini tidak dapat diasuransikan. Kerusakan yang terjadi akibat petir, ledakan dan kebakaran akibat kelalaian kru dapat diminta persetujuan dari Underwriter. Kerugian yang tidak termasuk dalam polis standar dapat ditanggung dengan memiliki klausul khusus dan membayar premi tambahan.

    2. Musuh (Enemies)
      Kapal-kapal milik musuh dapat menyebabkan
      kerugian bagi tertanggung dan ditanggung oleh Polis marine. Polis ini meluas ke semua orang di negara musuh dan untuk tindakan bermusuhan mereka,
      asalkan tindakan tersebut merupakan bagian dari tindakan musuh.
    3. Bajak Laut, Penyamun, Pencuri (Pirates, Rovers, Thieves)
      Di masa lalu, ketika alat komunikasi dan transportasi tidak begitu berkembang, bahaya karena perompak (termasuk penumpang kapal yang bangkit dalam pemberontakan atau mereka yang menyerang kapal dari pantai), penjelajah (pengembara dan bajak laut di laut lepas), dan pencuri (perampok yang menggunakan kekerasan dan bukan pencuri atau pencuri klandestin atau pencopet dari antara penumpang atau kru) sangat umum.Tindakan orang-orang tersebut dilakukan untuk mengejar tujuan pribadi dengan perampokan atau perampok yang merampok tanpa pandang bulu di tempat-tempat di luar yurisdiksi negara. Di zaman modern, bagaimanapun kasus ini jarang terjadi.
    4. Jettison
      Pelemparan sukarela dan disengaja ke laut atau bagian dari kargo atau bagian dari peralatan kapal untuk tujuan meringankan atau menghilangkan dari kapal jika diperlukan atau darurat agar supaya perjalanan menjadi aman.

      jettison
      Foto: cnn.com

      Jika kargo atau benda lain terlempar ke laut secara tidak sengaja atau kebetulan, maka itu bukan merupakan pembuangan. Namun, harus diingat bahwa tidak ada pembuangan muatan karena sifat buruknya yang tercakup dalam Polis.

      Sebagai contoh, pembuangan buah-buahan yang menjadi busuk karena keterlambatan atau rami yang dikirim dalam kondisi yang tidak benar yang akibatnya menjadi sangat panas, tidak dijamin.

    5. Pemfitnahan (Barratry)
      setiap tindakan salah yang sengaja dilakukan oleh master atau kru tanpa sepengetahuan pemilik atau setiap tindakan disengaja atau salah yang dilakukan oleh master atau kru terhadap kapal dan barang meskipun dengan maksud menguntungkan pemilik kapal. ini termasuk penipuan atau kejahatan yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan barang yang dilakukan dalam keadaan yang tidak akan dicegah oleh pemilik kapal.

      Contoh : termasuk melarikan diri atau melarikan diri dengan kapal, dengan sengaja membawanya keluar dari jalur yang dinominasikan, menenggelamkan atau meninggalkannya, menggelapkan muatan, menyelundupkan atau tindakan lain yang menyebabkan kapal atau kargo menjadi sasaran penangkapan, penahanan, kehilangan atau penyitaan .

    6. Pengekangan(Restaints)
      Pencegahan untuk bebas menggunakan pelabuhan
      oleh pemerintah negara dikenal sebagai pengekangan. Hal itu dapat menyebabkan gangguan dan kemungkinan hilangnya pelayaran yang
      melibatkan pelabuhan-pelabuhan tersebut dan pengorbanan barang
    7. Penahanan (Detainment)
      Kerugian akibat penahanan sebuah kapal dan muatannya atau regulasi karantina atau gangguan lain oleh polisi suatu negara saat sebuah kapal berada di
      pelabuhan.

      Ini tidak mencakup kerugian yang merupakan hasil dari penundaan atau gangguan perjalanan atau kehilangan pasar atau hasil perjalanan jarak jauh lainnya.

    8. Penangkapan (arrested)Ini berarti mengambil paksa kapal dan merujuk pada tindakan politik atau eksekutif.
    9. Letter of mart
      Kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah negara bagian kepada warga negara perorangan yang berusaha untuk menyerang kapal dagang musuh sebagai pembalasan atas kerugian di mana mereka sendiri menderita.
    10. Letter counter mart
      Ini mengacu pada kekuatan yang diberikan oleh negara lawan kepada orang lain untuk melawan dan membalas serangan tersebut.
    11. Ledakan
      Ledakan di atas kapal yang merusak lambung, kargo atau keduanya dapat diartikan sebagai bahaya di laut. Ledakan di pantai mungkin merusak kapal atau muatannya. Untuk memasukkan risiko ledakan, Polis marine kargo telah diamandemen. Ledakan, dalam hal Polis Marine Hull, “di atas kapal” atau di tempat lain dijamin dalam klausul “inchmaree atau kelalaian” yang diubah.

RISIKO ASURANSI MARINE – Spesial

  • Kehilangan sewa
  • Kerugian konsekuensial
  • Uang perjalanan
  • Kehilangan setelah penyitaan (narkoba)
  • Pemogokan (kru dan/atau pelabuhan)
  • Pembatalan/keterlambatan penjual/pembeli
  • Gangguan perdagangan (Trade Disruption Insurance )

Leave A Comment

You must be logged in to post a comment