Kalender industri perasuransian Indonesia tinggal menyisakan satu tenggat besar tahun ini. Paling lambat 31 Desember 2026, setiap perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp150 miliar. Perusahaan reasuransi harus mengantongi Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Ketentuan ini merupakan tahap I dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sudah memberi sinyal sejak awal tahun. “Tahun ini tahun yang cukup kritikal bagi OJK dan juga bagi industri perasuransian,” ujarnya di Jakarta, 23 Januari 2026. Pada akhir tahun yang sama, perusahaan juga harus menuntaskan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah.
Progres Pemenuhan Cenderung Jalan di Tempat
Data OJK menunjukkan kemajuan yang lambat. Pada Agustus 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi ketentuan. Setahun kemudian, berdasarkan laporan bulanan per Agustus 2026, jumlahnya hanya bertambah menjadi 117 dari 147 perusahaan atau 80,69%. Artinya, masih ada 30 perusahaan yang harus menutup kekurangan modalnya dalam waktu sekitar sepuluh minggu.
Diagram 1. Perkembangan Pemenuhan Ekuitas Minimum Tahap I oleh Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Sumber: OJK, dihimpun dari Bisnis.com dan Kontan.co.id (2025–2026)
Angka tersebut bahkan sempat lebih baik. Per Juli 2026, OJK mencatat 119 dari 145 perusahaan (82,07%) telah memenuhi syarat. Sebulan kemudian, jumlah perusahaan yang memenuhi justru turun menjadi 117, sementara jumlah perusahaan yang dipantau bertambah menjadi 147. Meski begitu, OJK menegaskan tidak ada kelonggaran. “Belum terdapat kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Bisnis.com pada Oktober 2025.
Tahap II Sudah Menanti pada 2028
Tekanan tidak berhenti di tahun 2026. POJK 23/2023 juga menetapkan tahap II per 31 Desember 2028. Pada tahap ini, perusahaan dikelompokkan berdasarkan ekuitasnya ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2, dengan cakupan kegiatan usaha yang berbeda. Ambang batasnya naik dua hingga lima kali lipat dibanding tahap I.
Grafik 2. Ketentuan Ekuitas Minimum Berdasarkan POJK 23/2023
Sumber: POJK Nomor 23 Tahun 2023, dihimpun dari CNBC Indonesia (Juli 2026)
Jalur Organik Kian Sempit
Memupuk modal dari laba ditahan juga semakin sulit. Data kinerja asuransi umum semester I-2026 yang dikutip Suksesfinansial.id menunjukkan premi turun 0,5% secara tahunan menjadi Rp58,2 triliun. Sebaliknya, klaim yang dibayarkan melonjak 29,2% menjadi Rp27,36 triliun sehingga rasio klaim naik dari 36,2% menjadi 47,0%. Laba bersih setelah pajak pun merosot 32,3% menjadi Rp5,41 triliun.
“Tantangan utama pemenuhan ekuitas adalah tidak semua pemegang saham memiliki kapasitas yang sama untuk menambah modal,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, seperti dikutip Bisnis.com (27/4/2026). Ia menilai bawa tambahan modal dan penguatan kinerja internal masih menjadi opsi yang paling realistis.
Opsi yang Tersedia bagi Perusahaan
1. Suntikan Modal dan Investor Baru
OJK mendorong pemegang saham menambah setoran modal atau membuka pintu bagi investor strategis. “Selain itu, melakukan perubahan kepemilikan, seperti penyertaan modal investor baru,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, 28 Juli 2026. Pada 5 Januari 2026, saham tiga emiten asuransi yang ekuitasnya saat itu di bawah Rp250 miliar, yakni YOII, AHAP, dan VINS, melonjak hingga 28–35% dalam sehari. Riset Stockbit menilai emiten tersebut memiliki potensi lebih besar melakukan aksi korporasi, seperti rights issue, private placement, atau merger.
2. Merger dan Transfer Portofolio
Bagi pemegang saham yang tidak mampu menambah modal, konsolidasi menjadi jalan keluar. “Melalui merger, perusahaan bisa memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing,” kata pengamat asuransi Wahyudin Rahman kepada Kontan. Namun, ia mengingatkan pentingnya uji tuntas (due diligence) atas cadangan klaim, reasuransi, dan kualitas investasi. “Laporan keuangan yang tampak sehat tidak selalu mencerminkan kondisi riil perusahaan,” ujarnya. Untuk lini syariah, OJK memperkirakan sekitar 10 hingga 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariahnya ke perusahaan asuransi syariah yang lebih besar.
3. Pinjaman Subordinasi
Budi Herawan juga menyebut pinjaman subordinasi sebagai alternatif. “Jadi, perusahaan tidak selalu harus mengandalkan tambahan modal saham biasa,” katanya (10/9/2026). Meski demikian, pilihan ini perlu dicermati. Rancangan aturan permodalan baru OJK berencana mencabut pasal-pasal POJK 26/2025 yang mengatur rasio solvabilitas dan pinjaman subordinasi.
New RBC: Ujian Berikutnya, Aktuaris di Garis Depan
Di luar ekuitas minimum, OJK tengah menyiapkan kerangka Risk Based Capital baru (New RBC) yang ditargetkan terbit sebelum akhir 2026. AAUI menyebut aturan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027. Rancangannya menetapkan rasio solvabilitas minimum 100% dengan target internal paling rendah 120%, serta 135–150% bagi perusahaan berdampak sistemik. Modal juga harus menutup lima jenis risiko, yaitu kredit, likuiditas, pasar, asuransi, dan operasional. Selain itu, setiap perusahaan wajib menjalankan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) beserta uji ketahanan (stress test) setidaknya sekali setahun.
Hasil simulasi awal tidak menggembirakan. “Kalau dari hasil simulasi sementara memang rasio RBC-nya turun cukup jauh,” kata Wakil Ketua Bidang Keuangan AAUI, Sunarso, seperti dikutip Infobanknews (5/9/2026). Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai penurunan ini lebih banyak disebabkan perubahan metodologi, tetapi tetap dapat membatasi kapasitas underwriting dan ekspansi perusahaan bermodal tipis.
Di sinilah peran aktuaris menjadi penting. OJK menyebut penerapan PSAK 117 sebagai salah satu alasan utama perombakan RBC. Dalam PSAK 117, ekuitas perusahaan sangat dipengaruhi oleh pengukuran liabilitas kontrak asuransi, mulai dari estimasi arus kas masa depan, penyesuaian risiko (risk adjustment), hingga margin jasa kontraktual (CSM). Seluruhnya merupakan hasil kerja aktuaria. Begitu pula proyeksi solvabilitas, ORSA, dan stress test yang akan diwajibkan. Dalam transaksi merger atau transfer portofolio, valuasi aktuaria atas cadangan teknis menentukan apakah nilai portofolio yang dibeli memang sebesar yang tercantum di laporan keuangan.
Dengan tenggat yang tinggal hitungan minggu, OJK meminta rencana bisnis perusahaan mencerminkan strategi pemenuhan ekuitas yang konkret. Bagi 30 perusahaan yang tersisa, pilihan harus segera dieksekusi. Bagi industri secara keseluruhan, 2026 baru babak pertama dari konsolidasi permodalan yang berlanjut ke New RBC pada 2027 dan ekuitas minimum tahap II pada 2028. Tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah perlindungan pemegang polis.
Sumber:
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Kontan.co.id (6/10/2026). OJK: 117 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026
- Kontan.co.id (7/9/2026). Per Juli 2026, 119 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
- Kontan.co.id (3/8/2026). OJK Dorong Merger hingga Investor Baru demi Penuhi Ekuitas Minimum Asuransi 2026
- Kontan.co.id (23/1/2026). Tahun Krusial Asuransi, OJK Pacu Pemenuhan Modal dan Spin Off UUS
- Kontan.co.id (4/12/2025). Aksi Merger Asuransi Berpotensi Marak, Praktik Due Diligence Mesti Diperkuat
- Bisnis.com (31/10/2025). OJK Tidak Beri Relaksasi Pemenuhan Modal Minimum Asuransi, Ini Alasannya
- Bisnis.com (27/4/2026). AAUI Ungkap Tantangan Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
- Bisnis.com (12/8/2026). New RBC Jadi Lebih Ketat, Ruang Ekspansi Asuransi Bermodal Tipis Bisa Terbatas
- CNBC Indonesia (7/7/2026). OJK Spill Jumlah Asuransi, Reasuransi dan Dapen yang Modalnya Cukup
- CNBC Indonesia Research (19/6/2026). POJK New RBC Asuransi Disiapkan, Apa Saja yang Berubah?
- Infobanknews (5/9/2026). New RBC Berlaku 2027, AAUI Soroti Potensi Penurunan Rasio Modal Asuransi
- Suksesfinansial.id (11/9/2026). Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi 2026 Lewat Organik Kian Menantang
- Warta Ekonomi via Investing.com (5/1/2026). Tenggat Aturan Ekuitas Minimum OJK Picu Reli Saham Asuransi




