Uang pesangon merupakan salah satu hak utama yang harus diterima karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam dunia kerja, pemahaman tentang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak menjadi hal yang krusial, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Meskipun PHK bukan situasi yang diharapkan oleh kedua belah pihak, apabila hal tersebut tidak dapat dihindari, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan (UU).
Pemahaman tentang pesangon sangat penting, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pemberi kerja. Hal ini karena besarnya pesangon dan komponen-komponennya telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhinya sesuai dengan masa kerja dan status karyawan.
Pengertian dan Jenis Imbalan Kerja #
- Uang Pesangon: Ini adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tujuan utamanya adalah untuk membantu karyawan selama periode transisi mencari pekerjaan baru. Besaran uang pesangon biasanya bergantung pada lama masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Ini adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya mereka bekerja di perusahaan. Komponen ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan loyalitas karyawan.
- Uang Penggantian Hak: Komponen ini meliputi kompensasi untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum terpenuhi saat pemutusan hubungan kerja, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, akomodasi, dan manfaat lainnya.
Dalam praktiknya, perhitungan pesangon dan komponennya sering kali memerlukan pendampingan profesional, terutama jika perusahaan ingin memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku dan menghindari sengketa. Di sinilah peran konsultan hukum atau konsultan aktuaria menjadi penting, terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan cukup besar atau memiliki kebijakan kerja yang kompleks.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga membawa beberapa perubahan signifikan terkait skema pesangon. Dalam kondisi tertentu, seperti perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus atau sedang berada dalam proses kepailitan, besaran uang pesangon dapat disesuaikan menjadi setengah dari ketentuan normal. Namun, penyesuaian ini tetap harus melalui proses pembuktian dan pemberitahuan yang sah sesuai dengan hukum.
Perlu juga diperhatikan bahwa manfaat pensiun dari program pensiun yang sudah terdaftar secara resmi dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban pesangon dan UPMK, sehingga perusahaan dan karyawan perlu memahami interaksi antara program pensiun dan ketentuan pesangon dalam UU yang telah dibahas di artikel sebelumnya.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) #
Tidak ada perbedaan besaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan UU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu sebesar:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja |
MK < 1 | 1 | 0 |
1 ≤ MK < 2 | 2 | 0 |
2 ≤ MK < 3 | 3 | 0 |
3 ≤ MK < 4 | 4 | 2 |
4 ≤ MK < 5 | 5 | 2 |
5 ≤ MK < 6 | 6 | 2 |
6 ≤ MK < 7 | 7 | 3 |
7 ≤ MK < 8 | 8 | 3 |
8 ≤ MK < 9 | 9 | 3 |
9 ≤ MK < 12 | 9 | 4 |
12 ≤ MK < 15 | 9 | 5 |
15 ≤ MK < 18 | 9 | 6 |
18 ≤ MK < 21 | 9 | 7 |
21 ≤ MK < 24 | 9 | 8 |
MK ≥ 24 | 9 | 10 |
Penyesuaian dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja #
UU No. 6 Tahun 2023 membawa beberapa perubahan terkait ketentuan pesangon:
-
Dalam kondisi tertentu seperti perusahaan pailit atau mengalami kerugian secara terus-menerus, besaran UP dan UPMK dapat dikurangi menjadi 0,5 kali dari ketentuan sebelumnya.
-
Perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program pensiun dapat memperhitungkan manfaat pensiun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban atas UP dan UPMK.
Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH) #
UPH mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
-
Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat mereka diterima bekerja.
-
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari total UP dan UPMK.
-
Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Perhitungan Pesangon #
Misalkan seorang karyawan dengan masa kerja 5 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000 mengalami PHK.
-
UP: 6 bulan x Rp5.000.000 = Rp30.000.000
-
UPMK: 2 bulan x Rp5.000.000 = Rp10.000.000
-
UPH: Misalnya, sisa cuti 10 hari dari 25 hari kerja per bulan: (10/25) x Rp5.000.000 = Rp2.000.000
-
Penggantian perumahan dan pengobatan: 15% x (UP + UPMK) = 15% x (Rp30.000.000 + Rp10.000.000) = Rp6.000.000
-
Total Kompensasi: Rp30.000.000 + Rp10.000.000 + Rp2.000.000 + Rp6.000.000 = Rp48.000.000
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, sangat jelas bahwa pesangon bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi tenaga kerja. Melalui pemahaman dan pelaksanaan yang tepat, pesangon dapat menjadi jembatan transisi yang membantu karyawan melanjutkan kehidupannya secara lebih aman dan bermartabat setelah berakhirnya hubungan kerja.