Dalam dunia akuntansi keuangan, PSAK 24 merupakan salah satu standar yang esensial. Standar ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan transparansi laporan keuangan terkait dengan imbalan kerja karyawan.
Apa Itu PSAK 24? #
PSAK 24 adalah standar yang mengatur cara perusahaan mencatat, mengukur, dan melaporkan imbalan kerja karyawan. Disahkan pada 27 Agustus 2014, standar ini mencakup semua jenis imbalan kerja, kecuali yang diatur oleh PSAK 53.
Tujuan PSAK 24 #
Standar ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang konsisten dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian imbalan kerja. Ini membantu entitas mengakui liabilitas dan beban yang sesuai dengan jasa yang diberikan oleh karyawan, meningkatkan transparansi dan keterbandingan laporan keuangan.
Pengguna PSAK 24 #
PSAK 24 diterapkan oleh entitas dengan akuntabilitas publik, termasuk perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN, dan perusahaan dana pensiun.
Situasi 1: Pengakuan dan Pengukuran Iuran Pasti
Selama tahun 2023, PT ABC menghitung bahwa iuran yang harus dibayarkan ke dana pensiun adalah Rp200 juta. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, PT ABC telah membayar Rp150 juta.
Pengakuan: PT ABC akan mengakui liabilitas sebesar Rp50 juta (Rp200 juta – Rp150 juta) sebagai “Beban Iuran Pasti” dalam laporan laba rugi dan sebagai “Liabilitas Iuran Pasti” dalam laporan posisi keuangan.
Situasi 2: Pengakuan Aset dan Beban Dibayar di Muka
Pada awal tahun 2024, PT ABC melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp60 juta. Namun, setelah penyesuaian, total iuran yang harus dibayarkan untuk tahun 2023 ternyata hanya Rp180 juta.
Pengakuan: PT ABC pertama mengakui pengurangan liabilitas iuran pasti dari Rp200 juta menjadi Rp180 juta. Karena PT ABC telah membayar total Rp210 juta, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp30 juta (Rp210 juta – Rp180 juta). Kelebihan pembayaran Rp30 juta ini diakui sebagai “Aset (Beban Dibayar di Muka)”.
Pengungkapan Iuran Pasti #
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
PT ABC akan mengungkapkan bahwa total iuran untuk program pensiun iuran pasti yang diakui sebagai beban untuk tahun 2023 adalah Rp180 juta. Juga akan dijelaskan tentang kelebihan pembayaran yang diakui sebagai aset, yaitu Rp30 juta.
Penyajian dalam Laporan Keuangan #
1. Laporan Laba Rugi: Beban iuran pasti sebesar Rp180 juta diakui.
2. Laporan Posisi Keuangan: Liabilitas iuran pasti sebesar Rp50 juta (per 31 Desember 2023). Aset sebesar Rp30 juta (kelebihan pembayaran per awal 2024).
PT ABC menunjukkan bagaimana pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien dan transparan, terutama dalam konteks program pensiun iuran pasti. Dengan mengakui dan mengukur iuran serta kelebihan pembayaran dengan tepat, perusahaan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang posisi keuangannya kepada pemangku kepentingan.
Pengakuan dan Pengukuran Imbalan Pasti #
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment