Dalam dunia kerja, pemahaman mengenai hak-hak karyawan, terutama mengenai pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, menjadi sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang peraturan imbalan kerja terkait pesangon di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Pengertian dan Jenis Imbalan Kerja #
- Uang Pesangon: Ini adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tujuan utamanya adalah untuk membantu karyawan selama periode transisi mencari pekerjaan baru. Besaran uang pesangon biasanya bergantung pada lama masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Ini adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya mereka bekerja di perusahaan. Komponen ini dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan loyalitas karyawan.
- Uang Penggantian Hak: Komponen ini meliputi kompensasi untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum terpenuhi saat pemutusan hubungan kerja, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, akomodasi, dan manfaat lainnya.
Berikut adalah besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus dikeluarkan perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
-
Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja #
Tidak ada perbedaan besaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu sebesar:
Masa Kerja (Tahun) | Uang Pesangon | Uang Penghargaan Masa Kerja |
MK < 1 | 1 | 0 |
1 ≤ MK < 2 | 2 | 0 |
2 ≤ MK < 3 | 3 | 0 |
3 ≤ MK < 4 | 4 | 2 |
4 ≤ MK < 5 | 5 | 2 |
5 ≤ MK < 6 | 6 | 2 |
6 ≤ MK < 7 | 7 | 3 |
7 ≤ MK < 8 | 8 | 3 |
8 ≤ MK < 9 | 9 | 3 |
9 ≤ MK < 12 | 9 | 4 |
12 ≤ MK < 15 | 9 | 5 |
15 ≤ MK < 18 | 9 | 6 |
18 ≤ MK < 21 | 9 | 7 |
21 ≤ MK < 24 | 9 | 8 |
MK ≥ 24 | 9 | 10 |
-
Uang Penggantian Hak #
Berikut adalah perbandingan besaran Uang Penggantian Hak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku:
UU Nomor 13 Tahun 2003 | UU Nomor 6 Tahun 2023 |
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada pasal 156 ayat (1) meliputi:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan 3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. |
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada pasal 156 ayat (1) meliputi:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja; 3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. |
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment