UU Ketenagakerjaan No. 13/2003: Landasan Regulasi #
Tanggal Berlaku: 25 Maret 2003
Sumber: LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG :79 HLM
Materi Pokok:
- Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
- Kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam ketenagakerjaan.
- Perencanaan dan informasi ketenagakerjaan.
- Pelatihan dan penempatan tenaga kerja.
- Penggunaan tenaga kerja asing.
- Hubungan kerja, pengupahan, dan kesejahteraan.
- Hubungan industrial, pembinaan, dan pengawasan.
- Sanksi pidana dan administratif.
UU Cipta Kerja No. 6/2023: Evolusi Regulasi Ketenagakerjaan #
Tanggal Berlaku: 31 Maret 2023
Sumber: LN.2023/No.41, TLN No.6856, jdih.setneg.go.id
Materi Pokok:
- Penetapan PP Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU.
- Peraturan terintegrasi dalam UU Cipta Kerja.
Pengaruh UU Terhadap Imbalan Kerja #
- Upah dan Kompensasi:
- UU No. 13/2003: Standar upah minimum, pembayaran upah, jam kerja, dan lembur.
- UU No. 6/2023: Ketentuan upah fleksibel sesuai kebutuhan industri.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- UU No. 13/2003: Tidak menyebut uang kompensasi untuk PKWT.
- UU No. 6/2023: Uang kompensasi wajib untuk karyawan PKWT.
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing):
- UU No. 13/2003: Kurang spesifik dalam regulasi outsourcing.
- UU No. 6/2023: Penetapan jabatan outsourcing dan kewajiban badan hukum.
- Perlindungan Pekerja:
- Kedua UU: Perlindungan karyawan, asuransi, jaminan sosial, dan kondisi kerja.
- Kepatuhan dan Sanksi:
- Kedua UU: Kerangka hukum untuk kepatuhan imbalan kerja.
Perbandingan Pesangon dan Hak Karyawan #
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 156 Ayat 1:
- “Pemutusan Hubungan Kerja mengharuskan pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.”
Jadi, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023 mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadaptasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih modern dan responsif terhadap perubahan dinamika industri, dengan fokus pada perlindungan, imbalan yang adil, dan fleksibilitas dalam hubungan kerja.
Leave A Comment
You must be logged in to post a comment